Oleh : Prof. Dr. H. Nunu Burhanuddin, Lc., M.Ag
Saat fajar Rabiul Awal menyapa, ingatan kita kembali terbawa pada momentum paling agung dalam sejarah manusia, yaitu lahirnya Sang Kekasih Allah yang membawa seberkas cahaya rahmat bagi semesta alam. Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. sesungguhnya jauh melampaui seremonial tahunan. Ia adalah helaan napas syukur yang paling mendalam dari jiwa-jiwa yang merindu. Berlandaskan pandangan mayoritas ulama yang memaknainya sebagai bid’ah hasanah (inovasi kebaikan) yang dianjurkan, momentum hangat ini hadir untuk merawat benih cinta kepada Rasulullah, meresapi setiap jejak perjuangan dakwah beliau, serta menuntun kita untuk membumikan keindahan akhlak mulia Sang Nabi pilihan dalam setiap alur kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana dicatat oleh Imam Al-Maqrizi dalam kitab Al-Mawa’iz wa al-I’tibar bi Dhikr al-Khitat wa al-Athar (vol 1: 490), peringatan Maulid Nabi secara resmi mulai marak diselenggarakan pada masa Dinasti Fathimiyah di Mesir pada abad ke-4 Hijriah. Tradisi ini kemudian berkembang pesat dan menemukan gairah barunya di bawah kepemimpinan Raja Muzaffaruddin al-Kaukuri di Kota Irbil, Irak, pada abad ke-6 Hijriah, sebuah peristiwa monumental yang direkam secara detail oleh Ibnu Khallikan dalam Wafayat al-A’yan (vol 4: 117-121) serta Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah (vol. 13: 136-137). Tujuan utamanya saat itu adalah membangkitkan kembali semangat juang dan rasa persatuan umat Islam yang sedang merosot, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim.
Dampak historis Maulid Nabi bahkan mencatat momentum heroik yang membakar semangat perjuangan umat Islam di medan perang. Sebagaimana diulas oleh Nicolaas Johannes Gerardus Kaptein dalam buku Muḥammad’s Birthday Festival (h. 31-34) dan Annemarie Schimmel dalam And Muhammad Is His Messenger (h. 145-147), ketika Perang Salib berkecamuk, momentum perayaan kelahiran Nabi dan penghormatan kepadanya dimanfaatkan sebagai instrumen mobilisasi moral dan kebangkitan rohani. Schimmel menggarisbawahi peran krusial penghormatan sosok Nabi dalam merekatkan identitas umat melalui catatan: “The celebration of the Mawlid offered an ideal occasion to rekindle the love for the Prophet and to strengthen the religious self-consciousness of the Muslim community in times of political turmoil.”
Di tengah keterpurukan moral serta perpecahan internal, panglima perang legendaris Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (1137-1193 M) mengobarkan kembali spirit jihad dan cinta kepada Rasulullah melalui perayaan Maulid yang menggelora –sebuah strategi revitalisasi ideologis yang secara komprehensif dianalisis oleh Carole Hillenbrand dalam The Crusades: Islamic Perspectives (h. 171–180). Peringatan tersebut berhasil menyatukan barisan, membangkitkan keberanian prajurit, dan menjadi bahan bakar spiritual yang mengantarkan umat Islam meraih kemenangan bersejarah merebut kembali Baitul Maqdis (Yerusalem).
Dalam pelaksanaanya perayaan Maulid Nabi diisi dengan amalan-amalan yang sepenuhnya disyariatkan agama melalui perpaduan dimensi ibadah, edukasi, dan sosial. Umat Islam berkumpul mengumandangkan shalawat serta melantunkan karya Sirah Nabawiyah monumental, seperti Al-Barzanji karya Syekh Ja’far al-Barzanji, Ad-Diba’i karya Imam Ibn ad-Daiba’, hingga Simtuddurar karya Habib Ali al-Habsyi. Puncak spiritualnya kerap ditandai dengan prosesi Mahallul Qiyam (baca: sikap berdiri penghormatan), di mana jemaah menghayati momen kehadiran teladan Rasulullah secara emosional dan penuh takzim. Selain sarana revitalisasi keilmuan melalui ceramah agama, perayaan ini secara krusial mengejawantahkan prinsip ith’am ath-tha’am (perintah memberi makan), sebuah ajaran sunnah utama yang menjelma menjadi jaring pengaman sosial melalui pembagian sedekah makanan dan perat silaturahmi tanpa memandang kasta. Dari sini Maulid Nabi menjelma sebagai ekosistem kebaikan holistik yang menyatukan olah spiritual, literasi sejarah, dan solidaritas kemanusiaan.
Meskipun sebagian kelompok menganggap perayaan Maulid Nabi sebagai bid’ah yang dilarang, mayoritas ulama dunia membantah klaim tersebut melalui kaidah usul fiqh yang rasional dan metodologis. Sebagaimana dirumuskan oleh Imam Syafi’i dan diperjelas oleh Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salam dalam Qawâ’id al-Ahkâm fi Masâlih al-Anâm (Vol 2: 204-205), tidak semua perkara baru itu sesat, melainkan terbagi secara hukum hingga mencakup bid’ah dhalalah (baca: bertentangan dengan syariat) dan bid’ah hasanah (sejalan dengan prinsip Islam). Berdasarkan kaidah “al-Wasa’il laha Ahkam al-Maqasid” yang dipaparkan oleh Shihabuddin al-Qarafi dalam An-Furuq (vol 2: 33), perayaan Maulid yang bertujuan mengagungkan Nabi, bersedekah, dan mempererat silaturahmi berpotensi kuat bernilai pahala karena hukum sarana mengikuti hukum tujuannya.
Para ulama usul juga menekankan kaidah “at-Tarku la yaqtadhi al-hurmah”, sebagaimana dianalisis mendalam oleh Abdullah bin ash-Shiddiq al-Ghumari dalam Husn at-Tafahhum li Mas’alat at-Tark dimana ketiadaan tindakan Nabi (at-Tark) tidak serta-merta menunjukkan keharaman tanpa adanya larangan eksplisit (nahy).
Argumen ini diperkuat oleh rekam jejak para Sahabat, seperti pembukuan Al-Qur’an oleh Abu Bakr, penambahan azan Jumat oleh Usman bin Affan, hingga keputusan Umar bin Khattab mengorganisasi salat Tarawih berjamaah seraya menyerukan: “Ni’mal bid’atu hadhihi” (sebaik-baik inovasi adalah ini). Pada akhirnya Maulid Nabi merupakan sinergi dari rangkaian amalan yang masing-masing memiliki dalil sahih, seperti shalawat, pembacaan sirah, dan sedekah, sehingga penggabungannya dalam satu momentum tidak merusak keabsahan amalan tersebut.
Pandangan positif terhadap kebolehan Maulid Nabi bukan sekadar opini konsensus lokal, melainkan diperkuat oleh argumentasi fiqih ulama dari empat mazhab utama yang menguji tradisi ini dengan perangkat hukum yang ketat. Dari Mazhab Syafi’i, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyusun metode qiyas (analogi hukum) yang menghubungkan legitimasi rasa syukur atas lahirnya Nabi dengan hadis sahih tentang puasa Asyura, yang kemudian didokumentasikan dan disempurnakan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam karya khususnya, Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid (Al-Hawi lil-Fatawi, Vol 1: 189-197). Dari Mazhab Maliki, Imam Al-Hathab dalam Mawahib al-Jalil (Vol 2: 406) memberikan legitimasi hukum bahwa perayaan Maulid yang bersih dari perbuatan maksiat secara otomatis bernilai ibadah ekspresi syukur. Dukungan serupa ditegaskan oleh ulama otoritatif Mazhab Hanafi, Syekh Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar (Vol 1: 415) yang memandang pembacaan sirah dan apresiasi atas kelahiran Nabi sebagai sarana dakwah yang efektif untuk menggerakkan sunnah. Bahkan dari Mazhab Hanbali yang dikenal sangat ketat terhadap perkara inovasi (bid’ah), melalui tokoh utamanya, Ibnu Taimiyah, dalam Iqtidha’ as-Sirat al-Mustaqim (Vol 2: 615-616) secara eksplisit mengakui bahwa seseorang yang mengagungkan hari kelahiran Nabi dapat memperoleh ganjaran “ajrun ‘adhim” atas dasar niat baik (husn al-qasd) serta rasa takzim yang tinggi kepada Rasulullah. Keterlibatan pemikiran dari empat mazhab ini membuktikan secara rasional bahwa perayaan Maulid memiliki landasan epistemologis hukum Islam yang solid, komprehensif, dan lintas spektrum pemikiran.
Last but not least, tradisi Maulid Nabi di Indonesia melebur secara harmonis dengan kebudayaan lokal sebagai strategi dakwah yang efektif sejak zaman Wali Songo. Sunan Kalijaga menginisiasi perayaan “Sekaten” dengan alunan gamelan untuk menarik masyarakat ke masjid. Sekaten adalah perayaan peringatan Maulid Nabi, khas Keraton Yogyakarta dan Surakarta yang berasal dari istilah “Syahadatain” (dua kalimat syahadat). Istilah ini merujuk pada ikhtiar dakwah Sunan Kalijaga dan Wali Songo untuk menuntun masyarakat masuk Islam dengan mengucapkan syahadat. Tradisi Sekaten kemudian bertransformasi menjadi “Grebeg Mulud” dan pembagian Gunungan di Jawa. Fenomena kultural serupa juga tampak kaya di berbagai daerah, seperti tradisi Meurieuka Mulod di Aceh, Panjang Jimat di Banten, hingga pengarakan Al-Qur’an tua di Ambon. Perpaduan budaya ini diratifikasi secara intelektual oleh ulama dan cendekiawan Muslim ternama Indonesia. Hadratusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dalam Nurul Mubin fi Mahabbati Sayyid al-Mursalin (h. 45-48) menegaskan bahwa mengekspresikan kegembiraan dan mengagungkan hari lahir Nabi adalah wujud konkret mahabbah yang menjadi pilar keimanan.
Senada dengan itu, Prof. Quraish Shihab dalam Lentera Hati (h: 382-385) memandang Maulid sebagai media edukasi publik yang rasional untuk mengejawantahkan nilai Rahmatan lil ‘Alamin dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ulama dan pemikir legendaris Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Vol 11: 225-228) mengafirmasi bahwa peringatan sejarah kelahiran Rasulullah merupakan sarana kesadaran spiritual yang positif untuk menyalakan kembali gairah perjuangan umat, selama pelaksanaannya dijaga dari perbuatan syirik dan maksiat. Sinergi antara kearifan lokal dan ratifikasi para ulama Nusantara ini membuktikan bahwa Maulid Nabi di Indonesia telah mengakar kuat sebagai wadah dakwah yang ramah, edukatif, dan inklusif.